Halaman

Minggu, 21 Maret 2021

DAFTAR NPWP ONLINE BUAT MENGISI ADSENSE PAJAK YOUTUBE

 NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya. 

Sumber foto:laman login pajak online


 Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya

Untuk mendapatkan NPWP, Wajib pajak dapat mengajukan diri dengan dua cara yaitu mendatangi; 

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan. 
  2. Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online pada portal e-registration Dirjen Pajak 

 Sebelumnya Anda telah mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak. Kini, saya akan beritahu beberapa langkah dan petunjuk permohonan atau cara daftar NPWP melalui sistem e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan NPWP Online menurut pengalaman saya kemarin.

CATATAN :

Dalam pendaftaran NPWP online, bukti yang diberikan tidak boleh berupa fotokopi, namun diserahkan dalam bentuk digital yaitu semua dokumen difoto atau di-scan kemudian diunggah ke dalam portal pendaftaran.

 Langkah dan Cara Daftar NPWP Online

Seperti yang telah dijelaskan bahwa selain melalui KPP, Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui portal https://ereg.pajak.go.id/ dengan persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan pendaftaran manual.


Apa untungnya bagi Anda daftar NPWP secara online?


Pertama, lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu mengantri dan panas-panasan untuk menyambangi Kantor Pelayanan Pajak.


Kedua, dokumen Anda lebih aman. Berbeda jika Anda mendaftar secara on-site, ada kemungkinan risiko dokumen lampiran Anda tercecer.


Tanpa berlama-lama, berikut langkah mudah dan cara daftar NPWP secara online!


1. Buat Akun

Pertama, Anda tentunya wajib membuat akun di portal  Daftar NPWP GRATIS


E-registration Pajak adalah situs portal yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melayani permohonan NPWP online.

 Anda akan diarahkan untuk mengisi alamat email yang akan digunakan dan mengisi captcha sebagai autentikasi. Setelah Anda memasukkan alamat email Anda pada kolom tersebut, maka akan muncul kotak diaolog.


Setelah itu, Anda bisa memeriksa email Anda untuk mendapatkan notifikasi dan link verifikasi dari sistem ereg pajak.


Setelah itu, sesuai arahan di dalam email, Anda perlu mengkilik atau meng-copy tautan yang ada pada email untuk melakukan verifikasi. Setelah diklik maka akan muncul formulir;


Pada formulir tersebut ada kolom jenis WP di sana terdapat dua pilihan Pribadi atau Badan. Selebihnya kolom standar pendaftaran online dimana ada nama pemohon sesuai KTP, alamat email, password, dan nomor HP.


Ada satu kolom yang menarik yaitu kolom pertanyaan di mana salah satunya berisi pertanyaan, “Siapa nama panggilan Anda saat SD?” dan pertanyaan personal lainnya sebagai bentuk double verification yang dilakukan oleh sistem ereg pajak.


Setelah itu Anda klik Daftar.


Setelah mengklik daftar, selanjutnya Anda akan diarahkan kembali ke email Anda untuk melakukan verifikasi kedua dengan mengklik link atau tautan verifikasi yang ada di email Anda.


Setelah berhasil akan muncul kotak dialog lagi

Setelah itu, Anda bisa mengklik “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP” dan akan muncul halaman login.


Anda kini bisa login menggunakan alamat email serta password yang sebelumnya telah dibuat. Di laman login juga terdapat pilihan lupa password apabila Anda lupa password atau email Anda.


2. Langkah Pendaftaran Di Portal ereg Pajak

Setelah Anda berhasil login, Anda akan mendapati tampilan langkah pembutan NPWP baru;


Di dalam portal ada 10 formulir pendaftaran yang wajib Anda isi. 

Di langkah pertama, adalah formulir kategori wajib pajak.


Di dalam formulir ini ada pilihan kategori yaitu orang pribadi dan juga wanita atau istri yang ingin memisahkan hak kewajiban pajaknya. 

Di bawahnya ada pilihan status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT

Untuk NPWP pribadi, Anda bisa memilih status – pusat.  

Apabila Anda memiliki usaha bisa memilih status OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu). 

OPPT biasanya berlaku apabila memiliki usaha atau tergabung dalam sebuah organisasi.


Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK dan Nomor kartu keluarga, pastikan Anda mengisi dengan benar. Jika tidak, maka sistem akan melarang Anda untuk mengisi formulir selanjutnya.


Formulir kedua, adalah formulir identitas diri. Formulir ini berisi identitas data diri pribadi. Ingat! Anda perlu mengisinya sesuai KTP. Pastikan juga nomor yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.


Formulir ketiga, formulir sumber penghasilan utama. Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.


Di sini yang sering menjadi pertanyaan teman-teman, “bagaimana jika Saya belum memiliki penghasilan?”  Apabila Anda mengisinya penghasilan nol biasanya permohonan NPWP Anda ditolak karena belum memenuhi persyaratan wajib pajak yaitu memiliki penghasilan Rp. 4.500.000 per-bulan.


Bagaimana jika Anda freelance?

Jika Anda seorang freelancer, Anda tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai bukti wajib pajak. Pada formulir ini, Anda bisa mengisi rata-rata penghasilan Anda dalam satu bulan.


Selain itu, Anda wajib membuktikan bahwa Anda seorang freelancer dengan membuktikan surat pembayaran listrik, dokumen keterangan bahwa Anda seorang freelance yang ditulis sendiri dan juga dibuat/disahkan oleh pejabat berwenang setempat.


Formulir keempat, adalah formulir alamat KTP, domisili dan alamat usaha jika Anda memiliki usaha. 

Selanjutnya, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir info tambahan yang berisi jumlah tanggungan (maksimial 3 tanggungan) dan juga kisaran penghasilan Anda per-bulannya.


Formulir kelima, adalah formulir persyaratan. Jika Anda wajib pajak pribadi. Anda cukup mengunggah file KTP terbaru. Jika bukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak istri maka Anda diwajibkan mengunggah file sesuai dengan persyaratan.


Terakhir, adalah formulir pernyataan. Di sini Anda wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Anda juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir. Kemudian klik simpan.


3. Mengirim Formulir ereg Pajak

Setelah Anda mengisi semua formulir secara lengkap. maka akan muncul status pendaftaran Anda di dashboard situs ereg pajak. Di sana Anda harus menekan tombol “kirim token“, dan Anda harus mengisi CAPTCHA, lalu klik “submit”.

 Selanjutnya sistem akan mengirimkan token ke email Anda. Biasanya proses respon berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas direspon oleh sistem, Anda bisa mengklik tombol “token” lagi.


Setelah Anda mendapatkan token, Anda bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik, “kirim” dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya Anda klik Kirim permohonan.


Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.


Anda bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan. Apabila tidak disetujui, biasanya ada keterangan dari sistem apa yang menyebabkan Anda tidak disetujui permohonannya.


Jika permohonan Anda diterima atau disetujui, Anda juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan Anda diterima.


Setelah diterima, Anda akan mendapatkan kartu NPWP. Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan POS dari cabang kantor cabang pajak terdekat.

PENTING:

 NPWP SEMENTARA BERUPA DIGITAL BISA BUKA EMAIL ANDA. Disitu nanti ada Nomer NPWP anda.

Catat Nomer NPWP anda dan daftarkan ke Pajak youtube anda.

SELESAI-

Gampang kan guys,itu cara yang belum punya NPWP tapi diperaturan YOUTUBE sekarang harus mengisi DATA NPWP daripada ribet,malas datang di kantor mending lewat daring/online tidak usah bingung buat konten creator yang belum punya NPWP.

 Terima kasih,semoga bermanfaat ya guys,oke....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR NPWP ONLINE BUAT MENGISI ADSENSE PAJAK YOUTUBE

 NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas bagi wajib pajak un...