NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
![]() |
| Sumber foto:laman login pajak online |
Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya
Untuk mendapatkan NPWP, Wajib pajak dapat mengajukan diri dengan dua cara yaitu mendatangi;
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan.
- Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online pada portal e-registration Dirjen Pajak
Sebelumnya Anda telah mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak. Kini, saya akan beritahu beberapa langkah dan petunjuk permohonan atau cara daftar NPWP melalui sistem e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan NPWP Online menurut pengalaman saya kemarin.
CATATAN :
Dalam pendaftaran NPWP online, bukti yang diberikan tidak boleh berupa fotokopi, namun diserahkan dalam bentuk digital yaitu semua dokumen difoto atau di-scan kemudian diunggah ke dalam portal pendaftaran.


